Terhitung mulai bulan Februari, ruang-ruang publik Jakarta seharusnya sudah bebas asap rokok. Peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan tahun lalu dengan tegas telah mengaturnya, bahkan berikut sanksi jutaan rupiah bagi pelanggarnya. Tapi apa yang terjadi di lapangan?
Pada awal pemberlakuannya terlihat Pemda sangat serius ingin menegakkannya. Ini terlihat misalnya dari adanya petugas yang diturunkan ke lapangan untuk menegur orang-orang yang merokok di ruang-ruang publik. Tapi, aktivitas ini tampaknya hanya hangat-hangat tahi ayam. Sekarang saya tidak melihat lagi aksi serupa dilakukan.
Anehnya, pihak Pemda sendiri sepertinya kurang siap dengan pemberlakuan Perda tersebut. Di kantor-kantor pemerintah masih banyak pegawai yang merokok. Di sisi lain, tempat atau ruang khusus bagi perokok belum tersedia di semua kantor. Malah, kalau dilihat, perkantoran swasta lebih siap menyambutnya. Di berbagai perkantoran yang saya masuki tanda dilarang merokok ada di mana-mana. Dan bila ada karyawan atau tamu yang merokok akan langsung ditegur satpam.
Fenomena ini sekali lagi menunjukkan kepada kita bahwa Pemda DKI lagi-lagi menunjukkan ketidaksiapannya menegakkan peraturan yang dibuatnya sendiri. Padahal untuk membuat peraturan itu sendiri membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sekadar menunjukkan bahwa Pemda Jakarta peduli kesehatan?***
0 Comments:
Post a Comment
<< Home