Sunday, March 12, 2006

Perda Pelacuran yang Kebablasan

Pada mulanya mungkin adalah niat baik untuk melindung masyarakat. Sayangnya niat baik tersebut tidak disertai pemahaman yang komprehensif. Hal ini lah sepertinya yang melatari munculnya Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelacuran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang. Perda tersebut telah memakan korban yang tidak sepatutnya.


Seperti telah diberitakan berbagai media massa, razia yang dilakukan aparat keamanan telah menggaruk mereka yang jelas-jelas bukan pelacur. Mereka ditangkap hanya karena "dicurigai" sebagai pelacur. Sialnya ketika di pengadilan, salah seorang di antaranya langsung divonis sebagai pelacur tanpa asas pembuktian yang jelas.

Dasar penggarukannya jelas, yaitu Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di Daerah".

Tidak cukup sampai di situ, Perda tersebut bahkan melarang orang untuk sekadar berpelukan. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi "Siapa pun dilarang bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman yang mengarah kepada hubungan seksual, baik di tempat umum atau di tempat-tempat yang kelihatan umum.”

Dengan demikian, bila Anda sedang berpelukan sembari jalan sama pacar, Anda bisa saja segera ditangkap dengan tuduhan pelukan Anda berdua telah "mengarah kepada hubungan seksual". Pikiran liar saja langsung jalan membaca pasal tersebut. Bayangkan bila Anda memiliki seorang musuh, sederhananya, misalnya, saingan Anda dalam pacaran. Dia bisa saja menyogok "aparat penegak moral" untuk dengan sengaja memergoki Anda dan pacar Anda yang sedang jalan berpelukan di mal, misalnya. Betapa akan sangat memalukannya, bukan?

Mungkin Perda tersebut dimaksud sebagai penjabaran visi Kota Tangerang sebagai "Kota industri, perdagangan dan pemukiman yang ramah lingkungan dalam masyarakat yang berakhlak mulia." Yang "terlupakan" adalah membereskan akhlak itu, bukan pertama-tama keluar, tapi ke dalam. Sejauh ini saya belum tahu adanya Perda yang mengurus akhlak para birokrat Pemkot Tangerang.***

2 Comments:

At 4:52 AM, Anonymous Anonymous said...

Saya heran, kenapa pelacuran selalu diurusin, tapi hal2 utama untuk memperbaiki bangsa ini tidak pernah diperbaiki. Di negara majupun, pelacuran tetap ada, tetapi tidak membuat mentalitas mereka sebusuk mentalitas kebanyakan aparat negara dan bangsa ini.

Melihat sepak terjang serba tolol dari pemerintah ini, gue cuma bisa mengelus dada. Tidak ikut pemilu agar tidak memilih pemimpin bangsa kelas garong pun, mungkin tidak akan banyak merubah kondisi negara dan bangsa ini.

 
At 4:52 AM, Anonymous Anonymous said...

Saya heran, kenapa pelacuran selalu diurusin, tapi hal2 utama untuk memperbaiki bangsa ini tidak pernah diperbaiki. Di negara majupun, pelacuran tetap ada, tetapi tidak membuat mentalitas mereka sebusuk mentalitas kebanyakan aparat negara dan bangsa ini.

Melihat sepak terjang serba tolol dari pemerintah ini, gue cuma bisa mengelus dada. Tidak ikut pemilu agar tidak memilih pemimpin bangsa kelas garong pun, mungkin tidak akan banyak merubah kondisi negara dan bangsa ini.

 

Post a Comment

<< Home