Denda 50 Juta Rupiah!
Ketika membaca rubrik Jabotabek harian Suara Pembaruan kemarin sore, ada satu berita yang langsung menarik perhatian saya. Berita itu berjudul "Abaikan Pasien Gakin, RS Didenda Rp 50 Juta". Saya langsung membacanya hingga usai.
Awalnya, saya berpikir bahwa kebijakan ini sudah menjadi peraturan daerah, ternyata baru rencana yang sedang dirancang jadi perda untuk daerah Bogor. Tapi, nggak apa-apalah. Sebagai politicall will, saya pribadi menyambut baik kebijakan tersebut. Sudah saatnya rumah sakit kembali kepada kittah-nya sebagai pelayanan masyarakat di atas segala-galanya, bukan sebaliknya semata-mata bisnis.
Konon dalam perda itu nantinya, semua rumah sakit baik pemerintah maupun swasta diharuskan untuk menampung pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan pertama saat itu juga, tidak perduli apakah rumah sakit tersebut lagi penuh atau tidak.
Saya berharap, kebijakan ini nantinya bukan hanya terjadi di Bogor, tapi menjadi peraturan pemerintah yang mengikat semua rumah sakit di seluruh Indonesia. **