Pajak Progresif
Akhirnya... Pemprov DKI Jakarta akan kembali memberlakukan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat. Kebijakan ini sedikit banyak tentunya akan mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya dengan segala efek lanjutannya.
Pertama, kebijakan ini akan mengurangi polusi udara yang disebabkan emisi gas buang kendaraan bermotor. Kedua, penghematan BBM yang dicanangkan pemerintah akan semakin efektif. Ketiga, orang akan lebih memilih kendaraan umum untuk bepergian ke kantor, misalnya. Apalagi kalau proyek monorel sudah bisa operasional nantinya. Yang keempat, akan mengurangi macet, yang telah menjadi momok ibukota selama ini.
Namun di sisi lain, pemberlakuan pajak progresif sedikit banyak akan memukul industri otomotif di tanah air. Walaupun demikian, bukan berarti ini otomatis menghambat investasi. Mengapa saya sebut demikian? Karena kebijakan tersebut, sebenarnya, tidak otomatis juga menghambat laju pertumbuhan penjualan mereka. Ini bisa terjadi kalau pemberlakukan pajak progresif tersebut tidak hanya dikenakan terhadap pembelian kendaraan mewah atau kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya. Tapi juga berlaku untuk usia kendaraan. Katakanlah, bila usia kendaraan telah tujuh tahun, pajak yang harus ditanggung pemilik mobil akan setara dengan mobil baru. Dalam kondisi demikian, tentu sang pemiliki kendaraan akan lebih memilih mobil baru, dan menjualnya ke daerah yang belum mengodopsi pajak progresif.
Sekali lagi, saya menyambut baik kebijakan ini sebagai bagian penanganan masalah secara komprehensif moda transportasi di ibukota negara tercinta ini.**